Logo Bloomberg Technoz

Ramdan Denny menjelaskan proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.

Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi.

Sebelumnya diberitakan, rencana mengenai Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi rupiah telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025. Adapun RUU ini ditargetkan selesai pada 2027 mendatang.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis peraturan tersebut, dikutip Kamis (6/11/2025).

Beberapa tujuan yang diajukan Kemenkeu dilakukannya pembentukan RUU redenominasi rupiah ini. Pertama, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.

Kedua, sebagai bentuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Keempat, meningkatkan kredibilitas Rupiah.

Tidak hanya Redenominasi, Kemenkeu juga menargetkan RUU lain yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029 di antaranya: Rancangan Undang-Undang tentang Perlelangan; Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Kekayaan Negara; dan Rancangan Undang-Undang tentang Penilai.

(lav)

No more pages