Berdasarkan data Kementerian Sosial, pemerintah sudah berulang kali mengajukan nama Soeharto sebagai calon pahlawan nasional. Akan tetapi, mantan mertua Prabowo tersebut belum juga mendapat persetujuan untuk menyandang gelar pahlawan. Dia tercatat sebagai salah satu dari daftar 20 nama calon pahlawan nasional yang sudah diajukan sejak 2011 hingga 2023.
Ternyata, Soeharto akan mendapatkan gelar pahlawan nasional saat mantan suami Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menjadi presiden.
Soeharto menjabat sebagai Presiden Indonesia sejak 1967 hingga 1998. Tiga dekade pemerintahannya yang tidak terganggu memang membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia berkelanjutan. Misalnya, ekonomi mampu tumbuh hingga 10,9% pada 1968—tertinggi sepanjang sejarah.
Namun, di sisi lain, pemerintahan Soeharto pada dasarnya adalah rezim yang didasarkan pada kekuatan militer. Kala itu, TNI berpolitik dan menduduki kursi-kursi legislatif melalui doktrin Dwifungsi ABRI.
Soeharto juga disorot oleh pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), salah satunya melalui peristiwa penembakan misterius atau lebih dikenal sebagai petrus di masa pemerintahannya. Kala itu, orang yang dianggap sebagai preman dieksekusi secara misterius melalui penembakan.
Berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya juga terjadi di bawah pemerintahan Soeharto. Pembantaian massal 1965–1966; tragedi Tanjung Priok 1984; Talangsari 1989; kekerasan di Aceh, Timor Timur, dan Papua hingga penghilangan paksa aktivis menjelang kejatuhan Soeharto pada 1997–1998.
Negara telah mengakui peristiwa-peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui Ketetapan MPR pada awal reformasi maupun pernyataan resmi Presiden Joko Widodo pada Januari 2023.
(dov/ros)
































