Mengutip penjelasan di situs RHB Sekuritas, secara umum terdapat dua risiko utama yang harus siap ditanggung oleh pemegang saham saat perusahaan mengalami kepailitan. Pertama, risiko capital loss, yaitu kondisi ketika harga jual saham lebih rendah dari harga belinya, seiring harga saham anjlok saat perusahaan di ambang pailit.
Kedua, risiko likuiditas, di mana aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit akan dijual untuk melunasi kewajiban kepada kreditur, sedangkan pemegang saham ada di urutan terakhir dalam pembagian hasil likuidasi tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan, tekanan keuangan TELE bermula sejak 15 Juni 2020, ketika salah satu kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. TELE kemudian memperoleh status PKPU sementara pada 3 Juli 2020, yang diperpanjang selama 60 hari pada 13 Agustus 2020.
Setelah proses restrukturisasi berjalan, rencana perdamaian utang disetujui oleh kreditur dan disahkan pengadilan pada 4 Januari 2021. Namun, hingga penyusunan laporan keuangan terakhir, perusahaan tidak mematuhi maupun memenuhi kewajiban dalam putusan homologasi tersebut.
Manajemen TELE dalam laporannya juga menyatakan terdapat keraguan substansial atas kemampuan grup untuk melanjutkan kelangsungan usaha, dan menegaskan bahwa laporan keuangan belum sepenuhnya mencerminkan penyesuaian yang mungkin diperlukan akibat kondisi tersebut.
Dengan putusan pailit yang kini telah berkekuatan hukum, seluruh aset TELE akan berada di bawah pengurusan kurator untuk proses pemberesan.
Tak Sendirian
Bukan hanya investor TELE yang harus menahan diri, dalam satu tahun terakhir setidaknya ada dua emiten lain yang juga dinyatakan pailit oleh pengadilan, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).
Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga kini belum dapat melakukan delisting paksa (force delisting) terhadap saham SRIL, meski emiten tekstil tersebut telah resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan. Proses likuidasi yang tengah ditangani kurator masih berlangsung dan menjadi dasar pertimbangan langkah selanjutnya dari pihak bursa.
"Sritex kan prosesnya sudah ada di penyelesaian. Jadi, kita tunggu proses penyelesaian terselesaikan," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, saat ditemui di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
SRIL resmi pailit setelah Mahkamah Agung menolak kasasi atas gugatan pembatalan homologasi PKPU pada akhir 2024. Sejak itu, perusahaan masuk tahap likuidasi di bawah pengawasan kurator. Operasional perusahaan berhenti per 1 Maret 2025, dan ribuan karyawan telah diberhentikan.
Sementara PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Salah satu pemegang saham SBAT adalah PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau INTI, yang menggenggam 14% saham, berdasarkan data KSEI per 16 September 2025.
Selain INTI, pengendali SBAT Tan Heng Lok memiliki 34,48% saham atau setara 1,63 miliar saham, sedangkan sisanya, lebih dari 50% dimiliki masyarakat. Putusan pailit itu tertuang dalam Perkara Nomor 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst, yang menyatakan PKPU SBAT berakhir dan menetapkan perusahaan berstatus pailit pada 29 Agustus 2025.
Manajemen SBAT menyampaikan perusahaan telah berhenti beroperasi sejak Juli 2024, sehingga putusan pailit tidak lagi berdampak terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha karena aktivitas bisnis telah terhenti sebelum keputusan diambil.
(art/ros)






























