"Harapannya naik 8,5% sampai 10%. Karena harga pokok di Karawang dengan UMP tinggi hampir sama dengan di Jawa Tengah dengan UMP rendah," sebut Yanti Kusrianti, Ketua LP3 FSP-TSK SPSI Purwakarta, saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar menyebut bahwa kenaikkan UMP 2026 itu patut diberikan karena menimbang kondisi ekonomi Tanah Air yang mulai membaik.
"Memungkinkan saja, karena soal formulasi penghitungan UMP itu bisa diakali. Hal itu juga tidak akan membuat serta-merta investor atau buyer kabur," sebutnya.
Bahkan, Media menyebut, buruh saat ini dihadapi dengan kondisi struktur kapitalis yang tamak. Di mana, banyak perusahaan yang berusaha mencari untung sebanyak-banyak nya tanpa memikirkan upah yang layak.
"Banyak studi yang menarik yang justru mengatakan bahwa semakin pekerja itu ditekan, semakin pekerja itu murah upahnya, perusahaan akan semakin rugi. Karena ketika upah dari pekerja itu murah, akan terjadi moral hazard, produktivitas dari pekerja juga akan menurun, tingkat profit dari perusahaan juga akan turun," jelasnya.
"Ini skenario sederhana yang kami lakukan bahwa ketika brand, perusahaan atau apapun industrinya, ketika memperhatikan pekerjaan dengan baik, hope dan chance perusahaan itu akan survive di tengah kondisi perubahan," sebutnya.
Sebagai catatan, pada tahun 2024, pemerintah menetapkan upah minimum 2025 naik sebesar 6,5% dan tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2024. Kemudian beberapa waktu lalu, buruh sempat menuntut upah naik 8,5% sampai 10,5% untuk tahun 2026.
(ell)





























