Hukuman terhadap rekan Nafa jauh lebih berat. MKD memberi sanksi non aktif kepada Sahroni selama enam bulan; artinya hukuman akan berlangsung hingga 28 Februari 2026. MKD menilai Sahroni menggunakan kata-kata tak pantas dan tak bijak saat berkomentar soal sejumlah orang yang mendorong pembubaran DPR. Saat itu, politikus asal Tanjung Priok tersebut menyebut para pengkritik dengan sebutan 'tolol sedunia.'
Demikian pula dengan Eko Patrio, MKD memberikan sanksi non aktif selama empat bulan. Berarti, pelawak tersebut baru akan kembali menjadi anggota legislatif aktif pada 31 Desember mendatang.
MKD menilai Eko juga tak bijak saat merespon sejumlah kritik dan tudingan terhadap dirinya. Saat itu, Eko dikritik karena berjoget pada acara Sidang Tahunan MPR. Alih-alih memberikan klarifikasi tentang alasan berjoget, Eko malah membuat video parodi bernuansa sound horeg sambil berjoget.
Sikap Eko ini semakin memicu protes dan kritik dari masyarakat terhadap DPR yang dinilai tak peka terhadap penderitaan dan kondisi ekonomi para konsituennya.
"MKD berpandangan bahwa ucapan dan pernyataan dan tindakan teradu telah melanggar atau melalaikan ketentuan yang temuat dalam Pasal 81 Undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD [MD3]; juntco Pasal 2 ayat 2, dan Pasal 4; juncto Pasal 3 ayat 4; juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik," kata Adang.
"Sebagai konsuensinya tentunya tidak berhak mendapatkan hak keuangan anggota DPR RI slama periode nonaktif."
(dov/frg)

































