Logo Bloomberg Technoz

PLN Tak Kenakan Penalti Pengembang PLTSa: Utamakan Kelola Sampah

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 November 2025 15:40

Suasana Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN meniadakan ketentuan denda atau penalti bagi pengembang pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

Direktur Utama PLN IP Bernadus Sudarmanta mengatakan keputusan itu diambil untuk mendukung investasi pengolahan sampah menjadi listrik di Tanah Air.

Selain itu, Bernadus menerangkan, tujuan utama PLTSa lebih mengarah pada pengurangan tumpukan sampah ketimbang kepastian pasokan listrik ke PLN.


“Tujuan utama dari PLTSa adalah mengelola sampah, sedangkan listrik adalah produk sampingan, sebagai produk sampingan tentu tidak bisa memberikan komitmen kapasitasnya,” kata Bernadus kepada Bloomberg Technoz, Kamis (6/11/2025).

Menurut Bernadus, keputusan untuk menghilangkan klausul penalti dalam kontrak jual beli listrik dengan IPP menjadi langkah yang tepat.