Namun, berdasarkan keterangan ahli, pernyataan Ahmad Sahroni cs tak bisa dimasukkan sebagai pelanggaran etik. Meski demikian, mahkamah menilai pernyataan dan penggunaan kata hinaan tersebut tak bijak dilakukan seorang anggota DPR. Mahkamah pun menilai, seharusnya Sahroni menggunakan kalimat yang pantas dan bijaksana dalam melontarkan pernyataan.
"[Namun] bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut membuat rumah sahroni dijarah; hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," ujar Adang.
(dov/frg)
No more pages
































