Putusan MKD: Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik
Dovana Hasiana
05 November 2025 14:41

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD DPR) membacakan putusan etik terhadap dua anggota legislatif nonaktif, yakni Adies Kadir dari Partai Golkar; dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional. Keduanya mendapat sanksi nonaktif usai diduga melakukan pelanggaran etik yang memicu aksi demo besar pada akhir Agustus 2025.
Adies mendapat sanksi usai menyampaikan pernyataan keliru tentang besaran kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR. Sedangkan Uya mendapat sanksi usai dinilai tak peka karena berjoget saat sidang paripurna tahunan bersama DPD.
Akan tetapi, MKD DPR justru menilai dua anggota DPR tersebut tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Hal ini ditetapkan usai MKD menggelar sidang dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli. MKD pun memulihkan status keanggotaan Adies dan Uya pada hari ini.
"Meminta teradu I Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya," ujar Adang saat membacakan keputusan, Rabu (05/11/2025).
Mahkamah berpendapat bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan siapapun atau menghina siapaun. Lagipula, Adies Kadir langsung memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang keliru mengenai isu kenaikan gaji dan tunjangan DPR.

































