Logo Bloomberg Technoz

Menurut MKD, laporan yang masuk atas nama Uya Kuya dan Eko Patrio merujuk pada aksi joget saat sidang tahunan MPR. Akan tetapi, MKD menemukan bukti munculnya beberapa konten digital yang berasal dari editing video tersebut yang mengubah narasi seolah anggota DPR berjoget karena mendapat kenaikan gaji atau tunjangan perumahan.

Padahal, sesuai pemeriksaan saksi, MKD mengatakan Eko dan Uya berjoget sebagai ekspresi perayaan kemerdekaan HUT RI ke-80 dan turut berpartisipasi pada aksi seni yang ditampilkan para mahasiswa Unhan usai acara utama Sidang Tahunan MPR.

"Dapat disimpulkan terjadinya penyampaian informasi yang tidak benar pada saat tersebut anggota DPR [berjoget karena] mengapresiasi mahasiswa Unhan yang menyanyikan lagu daerah bukan karena pengumuman kenaikan gaji. Pada saat itu juga tidak ada samsek pengumuman kenaikan gaji," kata mahkamah.

Mahkamah hanya menyayangkan sikap Eko yang bukannya memberikan klarifikasi, namun justru membuat sebuah video parodi. Menurut mahkamah, video tersebut kemudian justru menjadi pemicu masyarakat untuk semakin marah terhadap DPR.

Mahkamah pun meminta Eko untuk memperbaiki pola komunikasi kepada masyarakat. Selain itu, Eko diminta untuk selalu berhati-hati dalam bersikap dan melontarnya pernyataan kepada publik.

(dov/frg)

No more pages