Ihwal dampak sosial ekonomi dari proyek tersebut, Pandu menjelaskan proyek PLTSa memang difokuskan untuk mengatasi masalah lingkungan yakni tidak terkelolanya sampah di Indonesia.
“WtE [waste to energy] ini memang kita fokus kepada yang tadi saya sebut economic return. Baik dari sisi masalah lingkungan, job creation, dan yang seterusnya. Akan tetapi, juga enggak bisa kita, commercial return kita, di bawah cost of capital kita,” ucap Pandu.
Dengan demikian, Pandu mengklaim proyek tersebut memiliki perhitungan ekonomi yang matang dengan tingkat pengembalian investasi yang kompetitif. Hal tersebut, menurutnya, tecermin dari tingginya minat perusahaan untuk mendaftar menjadi calon mitra proyek tersebut.
Terlebih, lanjut dia, akan terdapat konsorsium yang dibentuk oleh calon mitra teknologi proyek tersebut bersama perusahaan lokal.
“Makanya, kita di situ menyebut ada JV [joint venture]. Kita selalu ada private sector, karena private sector pasti ingin untung kan? Makanya kita bilang tadi, contohnya, ada 200 yang apply pertama. Sekarang kita udah 24 yang udah lolos hampir tahap terakhir ini,” ungkap dia.
“Enggak mungkin rendah dong. Poinnya, karena ini kan supply demand. Saya tahu kita ada 7 proyek, sekarang kita mulai, nanti akan ada 34 proyek. Only for the first 7 saja. Sebanyak itu interest-nya,” tegas dia.
Segera Tender
Managing Director Investment Danantara Stefanus Ade Hadiwidjaja menambahkan tender tahap satu proyek PLTSa akan dibuka pada Kamis (6/11/3025) di 7—10 wilayah.
Stefanus mengatakan tender tersebut dilakukan pada proyek di masing-masing wilayah tersebut dan akan diikuti oleh 24 daftar penyedia teknologi (DPT) yang sudah terseleksi dari total 200 calon.
Stefanus menyebut masing-masing DPT yang memenangkan tender akan membentuk konsorsium dengan perusahaan lokal untuk menjalankan proyek PLTSa.
Dia juga membuka peluang bahwa perusahaan penyedia teknologi tersebut akan memenangkan tender lebih dari satu proyek, akan tetapi konsorsium yang dibentuk akan tetap mengikuti jumlah proyek yang dilelang.
“Jadi, bisa ada 7 konsorsium yang menang, kita juga nggak mau satu konsorsium bisa menang terlalu banyak, nanti kita akan tentukan, karena kita mau juga ada risk management yang baik, jadi 7 kota, kalau semuanya lewat, kita akan melakukan tender serempak dimulai 6 November,” ungkap Stefanus.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken perpres yang mengatur soal pengolahan sampah perkotaan menjadi pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang diteken 10 Oktober 2025.
Lewat beleid itu, Prabowo menetapkan tarif listrik yang mesti dibeli PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebesar US$20 sen per kilowatt hour (kWh) dari peladen listrik swasta atau independent power producer (IPP).
“Harga pembelian tenaga listrik oleh PLN ditetapkan sebesar US$20 sen per kWh untuk semua kapasitas,” seperti dikutip dari Perpres itu.
Selain itu, Prabowo menegaskan, harga listrik yang akan tertuang dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PLN tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga.
Prabowo turut meniadakan ketentuan denda atau penalti (take-and-pay) yang biasanya diatur PLN pada pengembang proyek pembangkit lainnya.
Dengan demikian, pengembang pembangkit sampah tidak bakal kena denda atau penalti apabila besaran daya dalam PJBL tidak terpenuhi.
Sejumlah kemungkinan daya tidak terpenuhi itu di antaranya seperti permasalahan teknis di luar kendali pengembang dan pasokan sampah yang lebih rendah dari pemerintah daerah.
Sementara itu, PLN mesti memprioritaskan listrik dari pembangkit sampah masuk ke dalam jaringan (must dispatched), sesuai besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun (annual contracted energy).
Adapun, jangka waktu PJBL dipatok selama 30 tahun terhitung sejak pembangkit sampah dinyatakan telah mencapai tahap operasi komersial atau commercial operation date (COD).
Di sisi lain, pemerintah turut memberi kepastian kompensasi untuk PLN terkait dengan penugasan pembelian listrik dan investasi jaringan ketenagalistrikan dari pembangkit sampah tersebut.
Kompensasi itu bisa diberikan apabila penugasan untuk menyerap setrum pembangkit sampah itu mengerek biaya pokok pembangkit (BPP) tenaga listrik PLN.
(azr/wdh)































