Kata KPK Soal Peluang Jerat Tersangka Korporasi di Korupsi PGN
Dovana Hasiana
01 November 2025 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal potensi menjerat korporasi atau perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) atau Isargas. Hal ini diungkap usai penyidik menyita sejumlah aset PT Banten Inti Gasindo -- anak usaha Isargas Grup.
"Nanti KPK akan melihat apakah ini perbuatan melawan hukum dilakukan oleh individu-individu atau ini perbuatan yang dilakukan oleh korporasi. Tentu itu nanti akan dipelajari dan dianalisis penyidik dalam pengembangan perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Sabtu (01/11/2025).
Hingga saat ini, KPK hanya menetapkan empat tersangka perorangan pada kasus korupsi PGN. Dua tersangka dari petinggi PGN yaitu Dirut PGN 2008-2017 Hendi Prio Santoso; dan Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya. Dua tersangka lainnya adalah petinggi IAE yaitu Komisaris Utama IAE 2007-sekarang Arso Sadewo Tjokro Soebroto; dan mantan Komisaris IAE Iswan Ibrahim.
"PT BIG [Banten Inti Gasindo] ini adalah dalam penguasaan saudara AS [Arso Sadewo], yang mana juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah tanah dan bangunan PT BIG di kawasan Kota Cilegon, Banten. Selain itu, penyidik juga menyita 13 jaringan pipa gas perusahaan yang totalnya mencapai 7,6 kilometer.





























