KPK Serahkan Aset Korupsi Rp27 M di Aceh ke Pertamina
Dovana Hasiana
30 October 2025 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pengelolaan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang kepada PT Pertamina (Persero). Harapannya, aset tersebut dapat digunakan untuk mendukung layanan energi publik di Aceh.
Aset rampasan yang diserahkan meliputi satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU); satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN); satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE); serta empat unit truk merek Hino, seluruhnya berlokasi di Provinsi Aceh.
"Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi berlanjut pada pemulihan nilai keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dalam siaran pers, Kamis (30/10/2025).
Alih-alih menjual tersebut, Mungki menjelaskan aset tersebut diserahkan kepada Pertamina agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap berfungsi melayani masyarakat Aceh.
“Hakim dan JPU sepakat, aset ini harus diserahkan ke Pertamina, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, nilai aset yang diserahkan mencapai Rp27.667.278.000. Perinciannya terdiri atas SPBU seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp12,09 miliar; SPBN di PPI Lampulo, Banda Aceh senilai Rp1,41 miliar; SPPBE seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat senilai Rp11,23 miliar; dan empat unit truk Hino senilai Rp2,92 miliar.































