KPK Sita Aset Anak Usaha Isargas Grup di Korupsi PGN
Dovana Hasiana
31 October 2025 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan aset milik PT BIG, yang merupakan perusahaan Grup Isargas. Penyitaan ini menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait perjanjian jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2017-2021.
Penyitaan aset milik PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 meter persegi, dan bangunan kantor dua lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon.
“Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 13 pipa milik PT BIG yang dijadikan kolateral atau agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Adapun total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 kilomter, yang berlokasi di Kota Cilegon,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (31/10/2025).
Adapun, aset-aset tersebut dikuasai oleh tersangka Arso Sadewo Tjokro Soebroto selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi 2007-sekarang.
Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang atau papan yang memberikan keterangan sitanya pada 28 Oktober 2025. Penyitaan aset tersebut sebagai upaya dalam optimalisasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai US$15 juta.


































