Logo Bloomberg Technoz

Ia menjelaskan, opsi lain yang sedang dipertimbangkan adalah penerapan tarif simbolis sekadar untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan hak cipta. “Mungkin nanti cukup Rp10.000 atau Rp20.000, hanya sebagai bentuk kepatuhan agar masyarakat tetap menghargai karya pencipta,” katanya.

Meski begitu, keputusan akhir tetap memerlukan kesepakatan antara pemerintah dan para pencipta lagu. Supratman menegaskan, hak cipta tetap milik para pencipta, sehingga segala bentuk keringanan harus melalui persetujuan mereka.

“Kita dorong agar para pencipta bisa berlapang dada. Kalau itu warung kaki lima atau pengamen jalanan, ya semoga mereka bisa dikecualikan,” ucapnya.

Kemenkumham, lanjut Supratman, saat ini tengah mendorong transformasi sistem royalti musik agar lebih transparan dan berbasis digital. Tujuannya agar setiap pemungutan dan distribusi royalti dapat dipantau secara terbuka serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

Usulan pembebasan royalti bagi usaha kecil mendapat perhatian luas dari komunitas musik dan pelaku ekonomi kreatif. Pemerintah berharap mekanisme baru yang sedang dibahas dapat mengedepankan keadilan bagi pencipta lagu tanpa mengabaikan kondisi masyarakat kecil yang menjadi bagian penting dari ekosistem musik nasional.

(lav)

No more pages