Menkumham Dukung Usulan Warung & Pengamen Tak Kena Royalti Musik
Dinda Decembria
01 November 2025 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mendukung usulan bahwa warung kecil, pelaku usaha mikro, dan pengamen jalanan tidak dikenakan kewajiban membayar royalti musik.
Wacana tersebut, menurut dia, merupakan bentuk afirmasi sosial agar aturan hak cipta tidak memberatkan masyarakat kecil.
Supratman menjelaskan, ide pembebasan royalti bagi pelaku usaha kecil awalnya disampaikan oleh Utusan Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto. Usulan itu dianggap selaras dengan semangat keadilan dalam pengelolaan royalti, terutama bagi pelaku ekonomi informal yang memutar musik untuk hiburan pelanggan atau pengisi suasana.
“Oh bukan dari kami, itu idenya Pak Yovie. Kalau usaha mikro kecil itu sebaiknya diberikan keringanan, tidak usah dikenakan royalti,” ujar Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/10).
“Tapi itu masih dalam tahap pembahasan. Prinsipnya, kalau bisa dibebaskan, akan kita bebaskan,"sambungnya.
































