Logo Bloomberg Technoz

Uang apresiasi yang diterima keluarga pada tahun 1960 tersebut bernilai nominal Rp250.000. Menurut Endang, nilai nominal tersebut jika dikonversi dengan harga emas pada tahun ini, setara dengan sekitar Rp6,5 miliar.

Uang apresiasi tersebut kemudian dibagikan kepada empat ahli waris yang terdiri dari tiga kakak dan satu adik WR Supratman.

"Itu dapat senilai nominalnya 250 ribu rupiah. Yang waktu itu kalau kita convert ke dengan emas, tahun ini itu sekitar Rp6,5 M. Ya itu berarti dibagi empat ya," jelasnya.

Penyerahan hak ini ditegaskan bukan sebagai transaksi jual-beli, melainkan penyerahan tanpa syarat oleh keluarga. 

"Itu udah beli putus pemerintah. Jadi keluarga besar udah memberikan... Sebenarnya itu uang apresiasi. Bukan dijual ya? Bukan dijual, bukan beli. Cuma uang penghargaan. Karena pihak keluarga sudah memberikan semua pengurusan lagu Indonesia Raya... Tanpa syarat," tambah Endang.

Meski hak cipta sudah menjadi milik negara, keluarga saat ini melakukan langkah proaktif dengan mendaftarkan lagu asli lain ciptaan WR Supratman.

Dario Turk, suami Endang WJ Turk, menyatakan pendaftaran ini bertujuan untuk mencegah klaim kepemilikan oleh pihak lain, sekaligus melindungi catatan sejarah pencipta lagu kebangsaan.

"[Selain] kita mendaftarkan Indonesia Raya satu stanza, tapi lagu asli Indonesia Raya tiga stanza. Dan lagu-lagu lain, semua lagu-lagu lain [ciptaan WR Supratman]. Supaya tidak di klaim sama orang lain ya," kata Dario Turk.

Langkah pencatatan digital ini dianggap penting oleh keluarga untuk menjaga validitas sejarah dalam jangka waktu yang sangat panjang. 

"Itu bukan untuk menerima royalti. Itu hanya mencatatkan bahwa WR Supratman yang menciptakan lagu ini. Karena kita gak tau nanti seribu tahun lagi, dua ribu tahun lagi catatan itu semua hilang. Di-wipe lagi nanti sejarah, katanya sejarah bisa dirubah. Makanya kita catat digital," tutup Endang.

(fik/spt)

No more pages