Logo Bloomberg Technoz

Penjelasan Keluarga WR Supratman Soal Royalti Lagu Indonesia Raya

Muhammad Fikri
31 October 2025 06:20

Ilustrasi Royalti Musik (Diolah Berbagai Sumber)
Ilustrasi Royalti Musik (Diolah Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Keluarga Wage Rudolf Supratman, melalui ahli waris, menegaskan bahwa semua hak cipta atau royalti atas lagu Indonesia Raya telah diserahkan tanpa syarat dan menjadi domain publik negara sejak tahun 1960. 

Penegasan ini kembali mengemuka seiring upaya keluarga saat ini untuk melakukan pencatatan digital demi perlindungan sejarah.

Endang WJ Turk, salah satu perwakilan keluarga, menjelaskan bahwa penyerahan hak telah lama terjadi dan bukan ditujukan untuk mendapatkan royalti di masa kini.


“Gak ada [nilai ekonomi]. Itu karena kami sudah kasih dari pihak keluarga tahun 1960," tegas Endang WJ Turk kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10/2025)

Penyerahan hak cipta penuh (beli putus) oleh pemerintah kepada keluarga WR Supratman pada tahun 1960 diiringi dengan pemberian uang penghargaan (apresiasi) dari Departemen Pendidikan saat itu.