DPR Soroti Temuan Kemenkeu Soal Dana Pemda Rp234 T di Bank
Farid Nurhakim
25 October 2025 20:45

Bloomberg Technoz, Jakarta – Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun menyoroti temuan Kementerian Keuangan ihwal masih tingginya dana milik pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) hingga akhir September 2025 dana pemda yang tersimpan di bank sebesar Rp234 triliun, yang terdiri atas dana pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten (pemkab), dan pemerintah kota (pemkot) di Tanah Air.
“Angka Rp234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya jadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan belanja daerah,” kata Misbakhun lewat keterangan tertulis, Sabtu (25/10/2025).
Dia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya dikelola secara efisien dan memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.
“Dana TKD itu dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Misbakhun.































