Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Pajak, DJPK & Pemda Kerja Sama Optimalisasi Pungut Pajak

Redaksi
16 October 2025 09:30

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama 109 pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit dalam rangka memperkuat kolaborasi fiskal antara pusat dan daerah, termasuk pertukaran data perpajakan. 

Penandatanganan dilaksanakan secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Hal ini menjadi bagian dari perluasan Program PKS Tripartit Tahap VII, melanjutkan kerja sama yang telah dijalankan sejak 2019. 

"Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas basis pajak, serta mengoptimalkan potensi penerimaan baik di tingkat nasional maupun daerah," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025). 


Askolani menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan pajak pusat dan daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional. 

Menurut dia, sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional.