Logo Bloomberg Technoz

Kronologi dan Peran Para Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN

Dovana Hasiana
22 October 2025 09:15

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi PT PGN, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim (Dok. Ist)
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi PT PGN, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim (Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi 2007-sekarang, Arso Sadewo Tjokro Soebroto. Dia ditahan karena terlibat dalam praktik lancung tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dan PT Inti Alasindo Energi. 

KPK menilai Arso terbukti memiliki peran sebagai pihak yang bersekongkol dengan tersangka lainnya untuk memuluskan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Arso - selaku salah satu petinggi Inti Alasindo Energi -  melakukan praktik lancung tersebut di tengah kondisi perusahaan yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan pada 2017. 

"ISW [Iswan Ibrahim] selaku Komisaris PT Inti Alasindo Energi 2006-2023 meminta Arso untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN demi memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$15 juta," ujar pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (21/10/2025).


Dalam hal ini, Arso menemukan sosok perantara yang menjadi penghubung dengan PT PGN, yakni Yugi Prayanto. Berdasarkan penelusuran, Yugi merupakan Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). 

Arso kemudian meminta Yugi agar bisa membuat pertemuan dengan Mantan Direktur Utama PT PGN 2009-2017 Hendi Prio Santoso. Hal ini dikarenakan Yugi merupakan teman dekat Hendi. Berdasarkan kedekatan Hendi dan Yugi, maka terjadilah pertemuan dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT Inti Alasindo Energy.