Padahal, KPK menemukan bahwa pembelian gas dari Inti Alasindo Energi sebenarnya tak masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2017 yang ditetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PGN pada 19 Desember 2016. IAE sendiri mendapat alokasi gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) dengan rencana penyerapan gas sebesar 10MMSCFD pada 2017; 15MMSCFD pada 2018; dan 40MMSCFD pada 2019.
Sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, Arso Sadewo, Iswan, dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud. Perwakilan PGN kemudian menandatangani sejumlah dokumen kerja sama dengan IAE dan sejumlah perusahaan Isargas Group, pada 2 November 2017. IAE kemudian mengirimkan invoice untuk pembayasan uang muka pada 7 November; yang kemudian dilunasi PGN pada 9 November 2017.
Uang tersebut seluruhnya digunakan IAE untuk membayar kewajiban atau hutang perusahaan dan Isargas Grup. Berdasarkan data KPK, hutang tersebut terdiri dari hutang PT Pertagas Niaga sebesar US$8 juta dari PT JGI dan PT SCI; hutang PT SCI US$2 juta dari Bank BNI; dan hutang Isargas US$5 juta dari PT Isar Aryaguna.
IAE kemudian menandatangani akta jaminan fidusia berupa pipa distribusi milik PT Banten Inti Gasindo senilai Rp16 milyar untuk menjamin uang US$15juta, pada Desember 2017.
Setelah kesepakatan tersebut, Arso memberikan biaya komitmen sebesar SGD500.000 kepada Hendi di kantornya yang berlokasi di Jakarta. Atas biaya komitmen tersebut, Hendi memberikan sebagian uang, sejumlah US$10.000, kepada Yugi sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso Sadewo.
Atas perbuatannya, tersangka Arso Sadewo disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(dov/frg)





























