Logo Bloomberg Technoz

Cara Cek Pajak Progresif Jabar 2025 & Juga Cara Blokir STNK

Referensi
21 October 2025 15:08

Ilustrasi STNK (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi STNK (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Info terbaru bagi warga Jawa Barat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu, Anda wajib memahami aturan tentang pajak progresif kendaraan bermotor. 

Pajak ini diberlakukan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama atau alamat yang sama. Kendaraan pertama dikenakan tarif terendah, sementara kendaraan kedua dan seterusnya akan terkena tarif lebih tinggi.

Penerapan pajak progresif bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam kepemilikan kendaraan, sekaligus sebagai upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat setiap tahunnya.

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

Data Sales Agustus Mobil Membaik, Motor Masih Lesu (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria, menegaskan bahwa aturan pajak progresif diatur dalam Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi acuan resmi penetapan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk seluruh wilayah Jawa Barat.

Berdasarkan Pasal 7, tarif PKB untuk kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,12 persen. Namun, setelah ditambahkan opsen pajak sebesar 66 persen, maka tarif efektif yang berlaku menjadi 1,86 persen. Tarif ini berlaku mulai dari kendaraan pertama hingga kendaraan kelima atau lebih dengan rincian sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama: 1,86%

  • Kendaraan kedua: 2,69%

  • Kendaraan ketiga: 3,52%

  • Kendaraan keempat: 4,35%

  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 5,18%