Cara Lapor Jual Kendaraan Bermotor Biar Tak Kena Pajak Progresif
Referensi
04 February 2026 18:38

Bloomberg Technoz, Jakarta - Masyarakat yang telah menjual kendaraan bermotor kini tidak perlu lagi bingung mengurus administrasi kepemilikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan lapor jual kendaraan bermotor secara online yang mudah diakses dan efisien.
Langkah lapor jual kendaraan menjadi penting agar kepemilikan kendaraan tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama. Proses ini juga berfungsi mencegah berbagai persoalan perpajakan di masa depan, termasuk risiko pajak progresif.
Dengan memanfaatkan layanan digital, pemilik kendaraan dapat memperbarui data kepemilikan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Seluruh proses dapat dilakukan dari mana saja melalui perangkat digital.
Lapor Jual Kendaraan Bermotor Secara Online
Transformasi digital di bidang perpajakan terus dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya melalui layanan Lapor Jual Kendaraan Bermotor yang kini tersedia secara daring.
Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id. Masyarakat cukup memiliki akun terdaftar untuk memulai proses pelaporan.




























