Dengan aturan ini, semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin besar pula beban pajak yang harus dibayar setiap tahunnya.
Mengapa Pajak Progresif Diterapkan?
Pajak progresif tidak sekedar menjadi sumber pendapatan daerah. Kebijakan ini juga berfungsi sebagai instrumen regulasi untuk menekan kepemilikan kendaraan berlebih yang berpotensi menambah kemacetan serta polusi udara.
Di sisi lain, penerapan tarif berlapis memberikan keadilan bagi masyarakat. Warga yang hanya memiliki satu kendaraan tidak perlu menanggung tarif tinggi, sementara mereka yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan akan dikenakan tarif tambahan.
Selain itu, kebijakan ini juga mendorong masyarakat untuk melakukan alih nama kendaraan saat terjadi transaksi jual beli. Tanpa proses balik nama, data pemilik lama tetap tercatat, sehingga berisiko terkena pajak progresif.
Risiko Jika Tidak Balik Nama Kendaraan
Banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa seseorang hanya memiliki satu kendaraan, namun tetap dikenakan pajak progresif. Kondisi ini umumnya terjadi karena pemilik sebelumnya menjual kendaraan tanpa melakukan proses balik nama.
Kendaraan yang sudah berpindah tangan tetap tercatat atas nama pemilik lama. Akibatnya, sistem menganggap pemilik tersebut memiliki lebih dari satu kendaraan dan otomatis mengenakan tarif progresif.
Hal ini menimbulkan beban tambahan yang sebenarnya tidak perlu ditanggung. Oleh karena itu, penting untuk memahami solusi agar terhindar dari pajak progresif yang tidak seharusnya dikenakan.
Solusi Praktis: Blokir STNK
Salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari pajak progresif akibat kepemilikan ganda adalah blokir STNK. Proses ini dilakukan untuk menghapus kendaraan yang sudah dijual dari daftar kepemilikan di database Samsat.
Dengan melakukan blokir, pemilik lama tidak lagi tercatat sebagai pemilik kendaraan tersebut sehingga tidak akan terbebani pajak progresif.
Dokumen yang Diperlukan untuk Blokir STNK
Untuk mengajukan blokir STNK di kantor Samsat terdekat, siapkan beberapa dokumen berikut:
-
Fotokopi KTP pemilik kendaraan lama.
-
Surat kuasa bermaterai beserta fotokopi KTP penerima kuasa (jika dikuasakan).
-
Fotokopi akta penyerahan kendaraan dan bukti pembayaran.
-
Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang sudah dijual.
-
Surat pernyataan resmi, yang dapat diunduh melalui situs Bapenda setempat.
Setelah dokumen lengkap, serahkan ke petugas Samsat. Proses pemblokiran akan diproses dan kendaraan resmi dihapus dari daftar kepemilikan.
Proses Pemblokiran di Samsat
Tahapannya cukup sederhana. Pemilik cukup datang ke Samsat terdekat, membawa dokumen persyaratan, lalu mengisi formulir pemblokiran. Setelah itu, petugas akan memproses permohonan.
Dalam beberapa kasus, pemblokiran bisa memakan waktu beberapa hari, tergantung dari jumlah antrian dan kelengkapan dokumen. Namun, setelah proses selesai, pemilik kendaraan tidak lagi berisiko terkena pajak progresif atas kendaraan yang sudah dijual.
Manfaat Melakukan Blokir STNK
Selain mencegah pajak progresif, blokir STNK juga memberikan beberapa keuntungan lain, antara lain:
-
Menghindari tagihan pajak tak wajar. Kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak lagi membebani pemilik lama.
-
Mengurangi risiko penyalahgunaan. Jika kendaraan terlibat pelanggaran lalu lintas atau tindak pidana, pemilik lama tidak akan terseret.
-
Memudahkan administrasi. Data kepemilikan menjadi lebih akurat di sistem Samsat.
Dengan berbagai manfaat tersebut, blokir STNK menjadi langkah penting yang sebaiknya dilakukan segera setelah menjual kendaraan.
Kesadaran Masyarakat Perlu Ditingkatkan
Meski aturan ini sudah berlaku lama, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya blokir STNK. Akibatnya, kasus pajak progresif yang menjerat pemilik kendaraan tunggal masih sering terjadi.
Pemerintah daerah melalui Bapenda Jawa Barat terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami pentingnya prosedur administratif ini. Dengan begitu, beban pajak bisa lebih adil dan tepat sasaran.
Pajak progresif kendaraan bermotor di Jawa Barat pada September 2025 sudah ditetapkan sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023 dengan tarif mulai 1,86% hingga 5,18%. Aturan ini berlaku bagi siapa pun yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama atau alamat yang sama.
Untuk mencegah terkena pajak progresif yang tidak semestinya, pemilik kendaraan yang sudah menjual mobil atau motor wajib segera melakukan blokir STNK di kantor Samsat. Prosesnya cukup mudah dengan menyiapkan dokumen yang lengkap.
Dengan pemahaman dan kesadaran masyarakat, beban pajak bisa dikelola dengan lebih baik, serta mengurangi risiko permasalahan administratif di kemudian hari.
(seo)




























