Jika Insentif CBU Disetop, Apakah Pajak Tahunan EV Tetap Murah?
Redaksi
16 October 2025 11:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan memberhentikan insentif mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) impor dalam bentuk utuh CBU (completely built up). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo. Nomor 1 tahun 2024. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi.
Lalu, Apakah hal ini mempengaruhi Pajak Kendaraan Bermotor Mobil Listrik?
Menilik Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Tarif Pajak kendaraan didasari pada struktur tarif pajak dan pertimbangan lingkungannya.
Dalam Pasal 10, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai memperoleh tarif pajak sebesar 0% untuk PKB maupun BBNKB. Insentif ini tidak hanya berlaku bagi mobil listrik murni, tetapi juga bagi kendaraan hasil konversi dari mesin berbahan bakar fosil menjadi listrik.
Artinya, pemilik kendaraan listrik dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar pajak kepemilikan kendaraan bermotor dan bea balik nama. Ketentuan ini menjadi salah satu bentuk insentif fiskal paling kuat dalam kerangka transisi energi Indonesia.





























