2,5 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax, Porsinya 18%
Recha Tiara Dermawan
21 October 2025 10:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan terdapat 2 juta wajib pajak orang pribadi (15%) dan 500 ribu wajib pajak badan yang telah melakukan aktivasi akun pada sistem pelaporan pajak digital Coretax hingga 20 Oktober 2025.
Direktur Jendral Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya terus mendorong aktivasi sistem pelaporan pajak digital Coretax yang akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Tahun Pajak 2024.
Bimo menargetkan pelaporan 14,5 juta SPT pada tahun pajak 2024, terdiri dari 13 juta orang pribadi dan 1 juta badan.
"Sistem Coretax akan sepenuhnya dikelola DJP mulai 16 Desember 2025, setelah kontrak dengan vendor berakhir," kata Bimo.
Beberapa fitur baru dalam Coretax mencakup pemetaan kode akun laporan keuangan komersial dan fiskal, kolom nilai pasar aset di SPT Orang Pribadi, serta simulator SPT PPh yang akan diluncurkan pada November 2025
































