Meskipun menepis kaitan ucapan dengan insiden kematian, Unud menyatakan mengecam keras segala bentuk ucapan, komentar, atau tindakan nir-empati, perundungan, kekerasan verbal, atau tindakan tidak empatik, baik di dunia nyata maupun digital. Pihak universitas menegaskan tindakan ini bertentangan dengan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
"Universitas akan mengambil langkah tegas kepada mahasiswa yang terlibat, sekaligus memperkuat sosialisasi tentang etika komunikasi publik dan penggunaan media sosial yang bertanggung jawab," kata Unud.
Rektor Unud, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., menyatakan duka mendalam atas kepergian mahasiswa tersebut dan berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran.
"Kami menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman, berempati, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Universitas akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan kehormatan akademik," ujar Rektor.
Unud berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan di lingkungan kampus, sesuai hasil pemeriksaan Satgas PPK dan otoritas berwenang.
Selain penindakan, Unud juga akan memperkuat program kesehatan mental dan literasi digital, serta memberikan pendampingan psikologis bagi rekan-rekan mahasiswa dan civitas akademika yang terdampak.
Unud menghimbau seluruh pihak untuk menghentikan penyebaran narasi spekulatif yang dapat memperburuk suasana duka.
(fik/spt)
































