Logo Bloomberg Technoz

OJK Dalami Dugaan Penipuan Investasi Kripto Seret Timothy Ronald

Farid Nurhakim
21 January 2026 21:56

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret pemengaruh (influencer) keuangan Timothy Ronald. OJK telah memperoleh laporan ihwal kasus yang diduga merugikan masyarakat lebih dari Rp200 miliar tersebut dan juga melibatkan trader kripto Kalimasada.

“Kita saat ini sedang dalam [proses investigasi], sudah masuk ke kita ya, sedang kita dalami ya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi kepada awak media di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Dia menuturkan proses investigasi ini meliputi pemeriksaan dan penelaahaan. Namun Kiki, sapaan akrabnya, tak membeberkan lebih lanjut.


“Kalau lagi suatu kita dalami, masuk, kita lakukan penelaahan, ya mungkin nanti pemeriksaan dan lain-lain, kita enggak bisa sharing (membagikan) ke teman-teman [media],” ujar dia.

Meski begitu, Kiki berjanji bakal menyampaikan hasil investigasi tersebut kepada publik. “Tapi nanti ketika sudah bisa, kita akan sampaikan pada kesempatan pertama,” ucap dia.