Logo Bloomberg Technoz

Yusril meminta Delpedro untuk menyiapkan isi gugatan praperadilan dengan sebaik-baiknya. Salah satunya, gugatan tidak mencampurkan hukum formil dan materil dan tidak masuk pada pokok perkara yang disangkakan pada para tersangka.

"Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan yang diuji adalah sah atau tidaknya penangkapan dan sah atau tidaknya penahanan. Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, praperadilan juga bisa menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan," jelas Yusril.

Seperti diketahui, Delpedro Marhaen bersama Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim; Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus.

Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Delpedro mengirimkan surat terbuka kepada Yusril yang diunggah di akun Instagram @lbh_jakarta. Dalam surat yang ditulis tangan pada 14 Oktober 2025, Delpedro meminta Yusril harus bisa menjamin para penyidik hadir dalam sidang perdana praperadilan yang akan digelar pada hari ini, Jumat (17/10/2025). 

"Ketidakhadiran penyidik dalam sidang tersebut dapat berdampak pada ditundanya sidang tersebut yang menyebabkan keadilan tertunda. Saya telah bersikap gentlemen seperti yang saudara minta, menjalani masa tahanan selama 44 hari dan menempuh praperadilan untuk merebut keadilan," ujar Delpedro.

(dov/frg)

No more pages