Berkedok Staf DPR, Penipu Raup Rp750 Juta dari Calon Polisi
Dovana Hasiana
14 October 2025 14:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang menangkap seorang pria berinisial AR, 31 tahun, yang mengaku sebagai salah satu anggota staf Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Satuan Unit Reserse Kriminal menangkapnya sebagai terduga pelaku penipuan terhadap keluarga dan calon anggota polisi.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, peristiwa berawal saat seorang berinisial A, 30 tahun, asal Tangerang bertemu AR di kompleks DPR, Mei 2025. Saat itu, korban menyatakan keinginan untuk bergabung dengan Korps Bhayangkara.
Berbekal modus staf anggota DPR, AR kemudian melayangkan janji akan memasukkan A menjadi anggota polisi melalui lobi anggota Komisi III. Sebagai syarat, AR kemudian meminta sejumlah uang kepada korban yang totalnnya mencapai Rp750 juta.
“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas," kata Susatyo dikutip dari siaran pers, Selasa (14/10/2025).
"Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri.”































