Dalam kasus ini, Kortas Tipikor menerima penghitungan kerugian negara dari mangkraknya proyek PLTU Kalibar sebesar US$62,4 juta dan Rp323 miliar. Angka ini berasal dari total anggaran yang dikeluarkan pada proyek yang pembangunannya sudah berhenti dan tak selesai sejak 2016 tersebut.
Penyidik akan menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
(dov/frg)
No more pages


































