Andi (nama samaran) misalnya, ia merupakan lender sejak 2019, menuturkan awalnya semua berjalan lancar.
“Dari 2019 sampai awal 2025 semuanya baik-baik saja. Tapi sejak Mei, pencairan mulai terlambat hingga akhirnya berhenti total pada 30 Juni 2025,” ujarnya.
Andi mengaku menyimpan Rp175 juta di DSI, dana yang semula disiapkan untuk menikah dan renovasi rumah.
Lender lain, Damayanti, yang menaruh Rp600 juta sejak 2022, menyebut situasi mulai parah sejak Agustus 2025.
“Komunikasi nihil, kantor kosong, bahkan muncul iklan kalau kantor DSI dijual. Tidak ada transparansi, semua hanya dibalas template,” katanya.
Suprianto, yang bergabung sejak 2019 dengan dana Rp645 juta, menyebut baru sadar ada masalah setelah mendapat kabar dari anaknya yang juga lender.
“Lima tahun lancar, tapi sejak Juli WD (withdrawal) sudah macet. Ini hasil kerja saya, mohon ada kejelasan,” ujarnya.
Kasus serupa dialami Desi, investor sejak 2020 dengan total dana Rp494 juta. “Saya awalnya cuma coba Rp5 juta, lalu terus top-up karena lancar dan imbal hasil tinggi 18% per tahun. Tapi dana pelunasan rumah saya kini tidak bisa dicairkan,” ungkapnya.
Fanny, lender yang baru bergabung pada 2024 dengan total Rp100 juta, menuturkan withdrawal parsial sejak Agustus tak pernah cair, bahkan imbal hasil 13 Oktober yang dijadwalkan pun gagal masuk.
“Ini hasil kerja 10 tahun. Saya hanya ingin uang saya kembali,” ujarnya lirih.
Krisis Kepercayaan Fintech Syariah
Dana Syariah Indonesia sebelumnya dikenal luas sebagai platform peer-to-peer lending berbasis prinsip syariah yang mengklaim adanya agunan properti senilai 125% dari pinjaman, serta status pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Imbal hasil tinggi menjadi daya tarik utama, terutama bagi investor ritel yang ingin mencari alternatif dari deposito.
Namun, sejak Juni 2025, laporan keterlambatan pencairan dana terus meningkat di berbagai komunitas online lender DSI. Kini, ratusan investor membentuk paguyuban untuk mendata total kerugian kolektif dan berencana meminta audiensi langsung ke OJK.
“Kami sudah mendata kerugian dan akan meminta audiensi resmi. Saat ini kami juga memeriksa langsung borrower proyek-proyek yang didanai dan hasilnya mengejutkan, banyak yang mengaku sudah melunasi pinjaman,” ujar salah seorang lender lainnya.
Regulasi di Bawah Tekanan
Per Oktober 2025, OJK mencatat masih ada lebih dari 15 penyelenggara fintech syariah yang aktif di Indonesia, dengan total pendanaan tembus Rp10,7 triliun per September 2025. Namun, sebagian besar masih bergantung pada kepercayaan publik dan ekosistem keuangan mikro.
Menurut data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), tingkat Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) fintech syariah di Indonesia rata-rata 97–99%. Angka ini sebelumnya menjadi bukti kepercayaan terhadap sistem syariah.
Kegagalan Dana Syariah Indonesia yang selama ini dikenal memiliki TKB tinggi dapat menjadi preseden buruk bagi sektor yang tengah tumbuh ini.
Regulator telah memantau ketat dugaan kasus baru gagal bayar di DSI.
“OJK juga telah melakukan pemanggilan kepada pengurus dan pemegang saham pinjol fintech berbasis syariah ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) Agusman.
Pemanggilan dilakukan untuk memperoleh tambahan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi. “Dan upaya konkrit penyelesaiannya,” Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
PT Dana Syariah Indonesia memang dikabarkan menghadapi intrik dengan pada lender akibat mandeknya penarikan dana hasil investasi.
Dalam pengumuman terakhir perusahaan tidak memberi keterangan rinci namun saat ini pihaknya menyebut melakukan penyesuaian layanan operasional.
Kasus Dana Syariah Indonesia menjadi ujian nyata bagi integritas industri fintech berbasis prinsip syariah di Indonesia. Kepercayaan adalah modal utama sekali runtuh, pemulihan bisa memakan waktu panjang.
Publik kini menanti langkah tegas regulator dan tanggung jawab dari pihak pengelola DSI untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan perlindungan dana umat tetap terjaga.
(red)






























