Logo Bloomberg Technoz

Sekadar catatan, belakangan perkara BLBI kembali menjadi sorotan usai Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto sempat mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.

Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Menteri Keuangan telah menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah resmi mengabulkan permohonan Tutut Soeharto untuk mencabut gugatannya terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan tersebut diambil pada Selasa (23/9/2025) oleh Hakim Ketua Ridwan Akhir, dan dua Hakim Anggota yakni Fildy serta M Herry Indrawan.

“Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Penggugat,” bunyi amar putusan perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, melansir laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Jumat (10/10/2025).

Dengan begitu, Majelis Hakim memerintahkan panitera PTUN Jakarta untuk mencoret perkara Nomor 308/G/2025/PTUN.JKT dari buku register induk perkara gugatan 2025 PTUN Jakarta.

(ain)

No more pages