Purbaya Buka Peluang Bubarkan Satgas BLBI: Cuma Bikin Ribut
Dovana Hasiana
10 October 2025 19:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadhewa membuka peluang untuk membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI. Opsi ini akan ditempuh bila satgas tersebut dinilai tidak bekerja maksimal dalam memulihkan hak negara yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun, kata Purbaya, Kementerian Keuangan akan lebih dahulu melakukan kajian untuk mengevaluasi kinerja Satgas BLBI sebelum mengambil keputusan untuk membubarkan.
"Saya melihatnya sih kelamaan. Hasilnya tidak banyak-banyak amat, cuma bikin ribut saja, pendapatannya tidak banyak-banyak amat. Daripada bikin ribut, mungkin akan kita akhiri satgas itu," ujar Purbaya kepada awak media, Jumat (10/10/2025).
Sekadar catatan, Satgas BLBI dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Aturan itu kemudian diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti.































