Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, Syafruddin mengingatkan adanya risiko jika mekanisme berubah menjadi bentuk persetujuan ex ante atau terlalu masuk ke ranah operasional. 

"Risiko muncul ketika proses berubah menjadi persetujuan ex ante atau detail operasional ditarik ke ranah politik; keputusan rekrutmen kritikal, pengadaan teknologi resolusi, atau kebutuhan belanja saat krisis bisa tertunda, yang pada gilirannya melemahkan kecepatan intervensi dan merusak kepercayaan nasabah," jelasnya. 

Untuk menyeimbangkan transparansi dan kelincahan, ia merekomendasikan agar desain pelaporan LPS ke DPR disusun dengan tenggat respons yang jelas, disertai klausul. 

Selain itu, pelaporan triwulanan berbasis metrik dan audit tematik perlu diterapkan untuk menjaga akuntabilitas tanpa mengorbankan kecepatan LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Proses perubahan revisi UU PPSK ini tak terlepas dari berbagai macam kontroversi. Pasalnya dalam beberapa kali kesempatan pembahasannya, rancangan perubahan UU ini dilakukan secara tertutup oleh Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI DPR RI.

Berdasarkan draf hasil harmonisasi 1 Oktober 2025, memuat sejumlah perubahan substansial, baik untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun perkembangan sektor keuangan digital.

Salah satu yang jadi sorotan perubahan ini adalah Pasal 86 yang mengatur penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Jika sebelumnya RKAT disampaikan kepada Kementerian Keuangan, kini draf revisi menetapkan bahwa RKAT, khususnya untuk kegiatan operasional, harus mendapat persetujuan DPR. 

(ain)

No more pages