Revisi UU PPSK, Ekonom Soroti Dampak LPS Harus Lapor ke DPR
Pramesti Regita Cindy
06 October 2025 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai rencana agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan laporan kinerjanya langsung ke Dewan Perwakilan (DPR) berpotensi memperkuat akuntabilitas publik dan mendorong disiplin internal lembaga.
Ini lantaran arah kebijakan, realisasi anggaran, serta hasil resolusi diuji di ruang terbuka dan direkam resmi.
Hal ini berkaitan dengan salah satu poin inisiatif revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI dalam penutupan Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 hari ini, Kamis (2/10/2025).
"Dampak positif ini muncul bila pelaporannya bersifat ex post, terukur, dan berbasis indikator hasil—klaim dibayar tepat waktu, pemulihan aset meningkat, biaya resolusi turun—sehingga DPR menilai efektivitas tanpa mengatur teknis harian," jelas Syafruddin kepada Bloomberg Technoz, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, dalam format tersebut DPR juga dapat menilai efektivitas kinerja LPS tanpa perlu mengatur hal-hal teknis harian.


































