Nasib ASN Kementerian BUMN Usai jadi Badan Pengaturan
Dovana Hasiana
02 October 2025 14:43

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi keempat Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Rapat Paripurna keenam tahun sidang 2025-2026. Salah satu aturan baru dalam beleid tersebut adalah pengubahan status dan nomenklatur lembaga yang awalnya Kementerian menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Bagaimana nasib para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai Kementerian BUMN usai lembaga tersebut menjadi badan?
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade memastikan seluruh pegawai di Kementerian BUMN langsung dialihkan ke Badan Pengaturan BUMN. Dia pun memastikan, para pegawai tersebut tetap berstatus sebagai ASN.
"PNS [pegawai sipil negara]. Kan masih lembaga pemerintah, lembaga negara," ujar Andre di kawasan DPR, Kamis (02/10/2025).
Menurut dia, BP BUMN tetap memiliki status yang setara dengan kementerian. Meski demikian, dia mengklaim, DPR tak bisa memastikan apakah seluruh pegawai tersebut akan tetap menduduki jabatan yang sama. Hal tersebut merupakan kewenangan eksekutif yaitu pemerintah dan pimpinan BP BUMN mendatang.































