Pokok Pasal-pasal di UU BUMN Terbaru
Dovana Hasiana
02 October 2025 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat memaparkan terdapat beberapa pokok-pokok aturan dalam Rancangan Undang-Undang tentang revisi keempat Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Sekadar catatan, DPR telah mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada hari ini, Kamis (2/10/2025).
Pertama, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menjelaskan, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
“Kedua, penegasan kepemilikan saham Seri A dwiwarna 1% oleh negara pada BP BUMN. Ketiga, penataan komposisi saham pada perusahaan induk Holding Investasi dan perusahaan induk Holding operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara,” ujar Anggia dalam rapat paripurna, Kamis (2/10/2025).
Keempat, pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 128/PUU-XXIII/2025.




























