Logo Bloomberg Technoz

PTPN Hentikan Kasus Mujiran, DPR RI Apresiasi Sikap Dony Oskaria

Redaksi
25 May 2026 16:00

Gedung MPR DPR RI (Bloomberg)
Gedung MPR DPR RI (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran, lansia asal Lampung Selatan yang dituduh mengambil sisa getah karet di area perkebunan PTPN, sempat memicu sorotan publik nasional. Banyak pihak menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara lebih manusiawi tanpa membawa seorang lansia ke proses hukum formal.

Perhatian publik terhadap kasus tersebut semakin besar setelah Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara Asset Management, Dony Oskaria, turun langsung meminta penghentian proses hukum terhadap Mujiran. Sikap tegas itu dinilai menjadi langkah penting dalam mengedepankan sisi kemanusiaan di lingkungan BUMN.

“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat,” ujar Dony.

Menindaklanjuti arahan tersebut, BP BUMN dan Danantara meminta PTPN mencabut laporan hukum terhadap Mujiran, menghentikan seluruh proses hukum, serta memastikan tidak ada intimidasi terhadap dirinya maupun keluarga.

Dony juga meminta PTPN menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Mujiran dan memberikan bantuan sosial sebagai bentuk tanggung jawab moral perusahaan kepada masyarakat kecil.

“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” katanya.

PT Perkebunan Nusantara I kemudian memutuskan menyelesaikan kasus tersebut melalui mekanisme restorative justice. Langkah tersebut dilakukan dengan mengikuti arahan Dony Oskaria agar perkara yang menimpa Mujiran segera dihentikan.

“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” kata Manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Senin (25/5/2026).

PTPN menyatakan perusahaan akan melakukan evaluasi dan memperbaiki tata kelola agar lebih adaptif serta humanis dalam menghadapi persoalan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Manajemen juga menegaskan pentingnya membangun kesadaran bahwa perusahaan negara berasal dari masyarakat dan harus memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, manajemen PTPN I turut menyampaikan permohonan maaf kepada Mujiran, keluarga, dan masyarakat atas polemik yang terjadi.

“Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas,” ujar Manajemen PTPN I.

DPR RI Minta PTPN Benahi Persoalan Internal

Langkah cepat Dony Oskaria yang meminta untuk menghentikan proses hukum terhadap Mujiran mendapat apresiasi dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN, Abdul Hakim Bafagih. Menurutnya, pendekatan kemanusiaan harus menjadi prioritas dalam penyelesaian persoalan yang melibatkan masyarakat kecil.

“Saya mengapresiasi langkah cepat dan sikap tegas Kepala BP BUMN Dony Oskaria dalam menyikapi kasus yang menimpa Kakek Mujiran. Pendekatan yang mengedepankan kemanusiaan, keadilan sosial, dan perlindungan terhadap rakyat kecil harus menjadi wajah BUMN ke depan,” ujar Hakim.

Ia menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perusahaan negara tidak boleh kehilangan empati ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, terlebih kelompok rentan seperti lansia.

Hakim juga menyoroti pentingnya evaluasi internal di tubuh PTPN. Menurutnya, perusahaan seharusnya lebih fokus menyelesaikan persoalan besar di internal dibanding mengambil langkah keras terhadap rakyat kecil.

“Kalau bicara pencurian dan kerugian, publik juga tahu bahwa persoalan terbesar di banyak BUMN perkebunan justru sering berasal dari kebocoran, mafia, permainan internal, hingga praktik yang merugikan perusahaan dari dalam. Itu yang seharusnya dibersihkan terlebih dahulu,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dinilai menyentuh persoalan mendasar di lingkungan BUMN perkebunan. Hakim menilai pembenahan tata kelola internal harus menjadi prioritas agar perusahaan negara benar-benar mampu menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan BUMN harus hadir sebagai representasi negara yang berpihak kepada rakyat kecil dan mampu menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“PTPN harus lebih berbenah diri. Jangan sampai energi perusahaan habis untuk mengejar rakyat kecil, sementara persoalan besar di internal justru luput dari perhatian,” pungkasnya.

Langkah penghentian perkara melalui restorative justice dinilai menjadi contoh penting bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di meja pengadilan, terutama ketika melibatkan masyarakat kecil dan lansia.