Namun, persoalan hukum terus berlanjut. OJK mencatat, pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 Adrian menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui dua perusahaan tersebut. Dana tersebut diduga digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi.
Berstatus Buron
Pasca pengunduran diri, OJK mengalami kesulitan untuk menangkap dan meminta keterangan Adrian. Dia sudah menghilang dan kabarnya sudah berada di Doha, Qatar sejak 2023.
OJK kemudian meminta Polri untuk memasukkan Adrian ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya, Adrian mulai berstatus buron pada Februari 2024.
Berbekal informasi, Polri dan OJK mendeteksi keberadaan Adrian di luar negeri. Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol Indonesia akhirnya mengajukan nama Adrian untuk masuk ke dalam Red Notice dan menjadi buron internasional. Akhirnya, Interpol Pusat menerbitkan Red Notice Adrian pada November 2024.
Di tengah status buronan, sosok mirip Adrian sempat terlihat dalam unggahan Instagram milik Amir Ali Salemi, CEO JTA International Investment Holding, di sela gelaran E1 Series Doha GP 2025.
Adrian yang mengenakan polo biru dan kacamata gelap tampak hadir bersama Salemi, meski kemudian foto tersebut dihapus. JTA sendiri merupakan salah satu investor dalam pendanaan seri D Investree melalui Investree Singapore Pte Ltd, senilai lebih dari EUR220 juta pada Oktober 2023.
Dibawa Pulang
Proses pemulangan Adrian ke Indonesia tidak mudah. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana, mengungkapkan pihaknya sempat mempertimbangkan mekanisme government to government (G-to-G), namun hal itu memakan waktu panjang.
Titik balik terjadi saat konferensi Interpol Asia Regional di Singapura, ketika Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengadakan pertemuan bilateral dengan pihak Qatar.
“Dengan kerja sama yang baik police to police, NCB to NCB, akhirnya tersangka ini bisa dipulangkan. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan transnasional,” kata Amur dalam konferensi pers di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).
Dituduh Rugikan Rp2,75 Triliun
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menegaskan Adrian dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 ayat (1) Bab 4 Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 ayat (1) juncto Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang menantinya minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara.
“Selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar,” ujar Yuliana.
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp2,75 triliun. “Kerugiannya berupa pinjaman online, P2P lending, di mana mereka menghimpun dana masyarakat tanpa izin otoritas,” jelas Untung.
OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha Investree sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada 31 Desember 2024.
Perusahaan juga sudah menunjuk tim likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Namun, persoalan hukum tetap berjalan dan kini fokus diarahkan pada tanggung jawab Adrian Gunadi.
(rtd/frg)




























