Kronologi RUU BUMN Rampung Dibahas DPR Kurang dari Satu Pekan
Dovana Hasiana
26 September 2025 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anggia Erma Rini membeberkan kronologi pembahasan Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. RUU ini dibahas kurang dari satu minggu dan akan dibawa ke rapat paripurna pekan depan untuk disahkan.
Pertama, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat ke DPR mengenai RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dalam surat itu, Kepala Negara menugaskan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini; dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mewakili pemerintah dalam membahas rancangan beleid itu bersama legislatif.
“Kedua, rapat konsultasi penganti rapat Badan Musyawarah pada 22 September [2025] menegaskan Komisi VI membahas RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara bersama pemerintah,” ujar Anggia dalam rapat kerja Komisi VI, Jumat (26/9/2025).
Ketiga, menindaklanjuti penugasan dari rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR, rapat internal Komisi VI memutuskan untuk membahas RUU tersebut pada 23 September 2025.
Pada hari yang sama, Komisi VI DPR melaksanakan rapat kerja pemerintah pembicaraan tingkat pertama pembahasan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.


























