Logo Bloomberg Technoz

Panja DPR Setuju Turunkan Status Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

Dovana Hasiana
26 September 2025 12:30

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju untuk mengubah nomenklatur dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN. Perubahan nomenklatur terjadi karena penurunan status dari Kementerian BUMN menjadi hanya sebuah badan.

Hal ini bakal termaktub dalam Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

"Pertama, pengaturan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," ujar Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) DPR Andre Rosiade dalam rapat kerja Komisi VI dengan pemerintah, Jumat (26/9/2025).


Secara keseluruhan, terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU ini. Andre mengatakan, seluruh materi pengaturan dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah dilakukan sinkronisasi oleh tim sinkronisasi, termasuk menyempurnakan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan.

Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. (Dok. Kementerian BUMN)

Sekadar catatan, UU No. 1/2025 sebenarnya baru disahkan pada 24 Februari 2025. Kala itu, UU No. 1/2025 direvisi untuk mengakomodir pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Namun, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden Nomor R62 tentang RUU atas Perubahan Keempat atas UU No 19 Tahun 2023 tentang BUMN pada 19 September 2025 kepada DPR. Dengan kata lain, revisi beleid itu dilakukan hanya selang tujuh bulan.