Logo Bloomberg Technoz

RUU BUMN: Direksi Penyelenggara Negara Bisa Diperiksa KPK

Dovana Hasiana
24 September 2025 16:35

Prabowo Kesal Komisaris BUMN Jarang Rapat, Tapi Tantiem Rp40 Miliar (Diolah berbagai sumber)
Prabowo Kesal Komisaris BUMN Jarang Rapat, Tapi Tantiem Rp40 Miliar (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan menerima banyak masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai revisi undang-undang BUMN Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. 

Salah satunya adalah masukan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diubah menjadi penyelenggara negara. Sehingga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan audit. 

“Ada banyak masukan dari delapan fraksi [DPR] memberikan masukan, beberapa hal misalnya tentang masalah penyelenggara, BUMN adalah penyelenggara negara kemudian harapannya bisa masuk BPK, KPK,” ujar Prasetyo kepada awak media, dikutip Rabu (24/9/2025). 


Menurut Prasetyo, masukan itu bertujuan untuk mendorong BUMN untuk meningkatkan kinerja menjadi memiliki tata kelola perusahaan yang baik. 

Usulan tersebut disampaikan setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R62 tentang RUU atas Perubahan Keempat atas UU No 19 Tahun 2023 tentang BUMN per 19 September 2025. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto di sela-sela rapat paripurna ke-5 masa persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.