Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi EDC BRI. Salah satu tersangka adalah mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank, Indra Utoyo.
Sementara, empat tersangka lain adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar; serta Dirut PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menyatakan bahwa tindak korupsi pengadaan mesin EDC tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara setidaknya Rp744,5 miliar. Kerugian negara tersebut didapatkan dari pengadaan EDC pada 2020-2024 dengan skema beli putus, serta pengadaan EDC dengan skema sewa untuk kebutuhan merchant BRI.
Pengadaan melalui beli putus dianggarkan sebesar Rp942,7 miliar dengan jumlah EDC 346.838 unit. Sementara skema sewa, mulanya dianggarkan sebesar Rp581 miliar untuk 2020-2023, lalu dilanjutkan dengan anggaran Rp3,1 triliun pada tahun 2023 untuk perpanjangan tiga tahun ke depan, di mana anggaran tersebut telah terealisasi sebesar Rp634 miliar.
(dov/frg)

































