“Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Tri.
Selain itu, Tri menambahkan, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Sejumlah kelompok penerima subsidi listrik itu di antaranya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil dan usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini,” tuturnya.
Sekedar catatan, penerapan penyesuaian tarif terakhir dilakukan otoritas setrum pada kuartal III-2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Sementara, untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada tahun 2020.
Tri menegaskan meskipun tarif listrik tetap, upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan.
Utang Pemerintah
Sebelumnya, PLN mencatat utang pemerintah atas kompensasi dan subsidi listrik sepanjang semester I-2025 mencapai Rp78,44 triliun.
Besaran utang pemerintah ke PLN itu membengkak 81,22% dari posisi utang per 31 Desember 2024 di level Rp43,29 triliun.
Sebagian posisi utang pemerintah itu didorong oleh subsidi atas program diskon tarif listrik sebesar 50% pada Januari—Februari 2025 senilai Rp13,61 triliun.
Besaran utang listrik itu muncul dalam akun piutang pemerintah yang dicatat PLN dalam laporan keuangan perseroan untuk kinerja keuangan semester I-2025.
PLN membeberkan piutang kompensasi dari pemerintah mencapai Rp55,11 triliun, naik 41,17% dibandingkan dengan posisi piutang pemerintah per 31 Desember 2024 sebesar Rp37,45 triliun.
Sementara itu, utang subsidi listrik yang dicatat pemerintah bergerak ke level Rp23,33 triliun, meroket 299,5% dalam kurun 6 bulan pertama tahun berjalan dari posisi akhir 2024 di angka Rp5,83 triliun.
Posisi utang subsidi pemerintah itu belakangan diungkit oleh program diskon listrik periode dua bulan pertama tahun in, dengan total biaya mencapai Rp13,61 triliun, yang dihitung PLN sebagai piutang subsidi listrik pemerintah.
Bloomberg Technoz telah mencoba menghubungi sejumlah pejabat teras Kementerian Keuangan yang mengurusi bidang anggaran untuk meminta keterangan ihwal posisi utang ke perusahaan listrik negara tersebut.
Permohonan konfirmasi ke Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman hingga Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Rofyanto Kurniawan tidak ditanggapi sampai berita tayang.
Sementara itu, PLN menerangkan perseroan telah menerima pembayaran kompensasi sebesar Rp37,45 triliun untuk Tahun Buku 2024.
“Sehingga saldo piutang kompensasi pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp55,11 triliun,” tulis PLN dalam laporan keuangan dikutip Selasa (16/9/2025).
(naw)






























