Logo Bloomberg Technoz

Nomenklatur Baru, Dasco Sebut Badan Penyelenggara BUMN

Dovana Hasiana
24 September 2025 17:50

Ilustrasi Kementerian BUMN (Diolah)
Ilustrasi Kementerian BUMN (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan nomenklatur baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi Badan Penyelengga Badan Usaha Milik Negara atau BP BUMN. Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan BP BUMN bakal berdiri sendiri dan terpisah dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. 

"Dia sendiri, tetap. [Namanya] Badan Penyelenggara BUMN," ujar Dasco kepada awak media, Rabu (24/9/2025). 

Wacana perubahan nomenklatur terjadi karena pemerintah dan legislatif tengah mempertimbangkan untuk menurunkan status dari Kementerian BUMN menjadi hanya sebuah badan. Penurunan status menjadi salah satu pembahasan dalam revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN. 


Dasco mengatakan, pertimbangan untuk menurunkan status terjadi karena mayoritas fungsi dari Kementerian BUMN saat ini sudah beralih ke BPI Danantara. Sehingga, fungsi dari kementerian itu saat ini hanya tersisa sebagai regulator hingga pemegang saham seri A. 

"Sehingga dengan pertimbangan itu, ada keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," ujar dia.