Logo Bloomberg Technoz

Setelah itu, Prasetyo melakukan rapat kerja dengan Komisi VI untuk memberikan penjelasan atau keterangan atas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk yang mewakili Prabowo.

Per Juli 2025, Hosnika Putra yang berprofesi sebagai Advokat mengajukan permohonan uji materiil Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terhadap Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Seperti diketahui, Pasal 9G UU BUMN menyatakan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Menurut pemohon, pasal tersebut menimbulkan multitafsir yang berpotensi memengaruhi kewenangan KPK, sehingga tidak bisa menangani kasus korupsi pada jabatan strategis dalam tubuh BUMN. Sebab pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK) menyatakan lembaga antirasuah itu berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak lain yang berkaitan.

Dalam pandangan pemohon, berlakunya pasal tersebut menimbulkan keraguan bagi KPK untuk mengusut perkara korupsi. Akibatnya, perkara-perkara korupsi yang melibatkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN menjadi tidak dapat ditangani dengan optimal. Ketidakoptimalan penanganan perkara korupsi ini tentu merugikan hak konstitusional Pemohon, karena manfaat-manfaat pembangunan yang semestinya diterima tidak akan pernah sampai kepada pemohon.

(dov/frg)

No more pages