Logo Bloomberg Technoz

OJK Pangkas Porsi Pembagian Risiko Asuransi Kesehatan Jadi 5%

Pramesti Regita Cindy
19 September 2025 08:20

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur porsi pembagian risiko asuransi kesehatan yang ditetapkan maksimal 5% dari pengajuan klaim, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 10%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan penyesuaian ini merupakan salah satu poin yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengacu pada revisi Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.

"Perusahaan asuransi juga dapat menyediakan produk dengan fitur pembagian risiko. Nah, ketentuan mengenai produk pembagian risiko, diatur 5%, yang dulu 10%. Nah, ini 5%," kata Ogi dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (19/9/2025). 


OJK juga akan mengatur pengecualian pembagian risiko, khususnya untuk kondisi darurat akibat kecelakaan atau penyakit kritis yang secara otomatis akan ditanggung penuh polis asuransi.

Lebih lanjut, Ogi memaparkan bahwa dalam peraturan terbaru, nantinya OJK akan mengubah istilah co-payment, tidak akan digunakan lagi, tetapi diubah atau digantikan dengan istilah pembagian risiko atau resharing yang dianggap lebih sesuai dengan usulan konsumen.