Logo Bloomberg Technoz

Respons DPR soal Buruh Minta Ganti Nama RUU Ketenagakerjaan

Merinda Faradianti
24 September 2025 10:10

Sejumlah massa buruh menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah massa buruh menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Komisi IX DPR RI untuk mempertimbangkan perubahan nama pada Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan yang masih dibahas di tingkat I.

Buruh meminta agar namanya menjadi Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Irma Chaniago mengatakan bahwa sebuah rancangan undang-undang memiliki syarat untuk bisa berganti nama.


"Kalau melebihi 80% perubahannya, maka dia menjadi undang-undang baru. Kalau dia menjadi undang-undang baru tentu kita punya keleluasan untuk mengganti nama undang-undangnya. Tapi kalau enggak, ya tetap akan dipakai [nama] undang-undang yang kemarin," katanya pada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (24/9/2025).

Meski RUU Ketenagakerjaan itu masih digodok dan sedang di tahap menerima masukan dari para buruh, Irma menyebut tak menutup kemungkinan namanya akan berganti.