Logo Bloomberg Technoz

"Karena dalam Undang-Undang P2SK sama sekali tidak memberikan kejelasan apa yang disebut dengan program asuransi sosial itu. Maka dari itu, pengaturan mengenai program asuransi sosial pada Undang-Undang P2SK relatif sangat minimalis karena hanya disebut empat kali," lanjutnya.

Oleh karena itu, Dian mengusulkan di Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang bicara mengenai definisi program asuransi wajib itu dapat memberikan definisi jelas dengan asuransi sosial.

Kata dia, asuransi wajib diusulkan untuk program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat guna mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu, dengan ketentuan tiak termasuk program asuransi sosial yang diwajibkan oleh undang-undang. 

Sedangkan, asuransi sosial menjadi program yang diwajibkan oleh undang-undang untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan iuran atau sumbangan.

"Kami mengusulkan, misalnya diperlukan pasal untuk menormalkan apa yang kemudian dimaksud dengan asuransi sosial. Kalau tanya di mana, mungkin ya di sekitar Pasal 83 atau di pasal yang lain. Karena memang penyebutan asuransi sosial di Pasal 83 itu tetapi menjadi penting untuk kemudian menuangkan apa yang hari ini ada di penjelasan Undang-Undang P2SK itu ditarik masuk ke dalam batang tubuh," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Misbakhun menargetkan rampungnya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada masa sidang secepatnya.

Misbakhun mengatakan pembahasan harus segera diselesaikan karena berkaitan dengan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2026.

"Masa sidang secepatnya. Pokoknya yang berkaitan dengan LPS, dalam pembahasan anggaran 2026. Kalau begitu kan kita mau bahas cepat juga karena pembahasan anggaran LPS kan paling lambat di bulan ini," ujar Misbakhun saat ditemui di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (19/5/2025).

Revisi UU P2SK itu pada dasarnya mencakup dua aspek, mulai dari penegakan hukum dan proses anggaran. Namun, hingga saat ini, Komisi XI masih menunggu konsep dari penegak hukum.

(lav)

No more pages